468x60

PNS Terima Gaji 3 Kali di Bulan Juni 2018, Jam Kerja Dikurangi

CB Simple SEO | May 21, 2018

PNS Terima Gaji 3 Kali di Bulan Juni 2018, Jam Kerja Dikurangi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima tiga kali gaji selama Juni 2018, yakni gaji bulanan, gaji ke-13, dan gaji ke-14.

Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada PNS untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.

“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan. Gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.

“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.

Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya, besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

“Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya,” jelas Asman di Jakarta, belum lama ini.

Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

“Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan,” ujar Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

“Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani),” jelasnya.

Jam Kerja PNS

Selain berita gembira berupa gaji yang akan diterima, abdi negara ini juga akan mendapatkan kompensasi penyesuaian jam kerja selama Ramadhan.

Pemerintah menyesuaikan jam kerja PNS, TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadhan 2018.

Tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan puasa, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

Jadi jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per pekan.

Artinya ada penghematan jam kerja sekitar tujuh jam selama sepekan.*

Previous
Next Post »

No comments:

Post a Comment

Copyright © CB Simple SEO. All rights reserved.